Polres Nias Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan Karyawan Gudang Ud. Enu

Gunungsitoli, 18 Juli 2025 — Polres Nias secara resmi menetapkan dua orang berinisial B.I.Z. dan M.L. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan gudang milik UD. ENU.
Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/V/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, yang diterima pada tanggal 8 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Adlersen Lambas Parto, S.H., M.H.
Menurut AKP Adlersen, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta pihak terlapor.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, di depan gudang milik UD. ENU yang berlokasi di Jalan Pelud Binaka Km. 10, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
Korban, Julprian Seruan Hati Laoli alias Pian, yang merupakan karyawan di gudang tersebut, mendatangi lokasi setelah melihat sekelompok orang tidak dikenal sedang memuat kapulaga ke dalam sebuah dump truck yang bukan milik perusahaan. Di lokasi, ia mendapati dua perempuan yang kemudian diketahui berinisial B.I.Z. dan M.L. sedang berada di depan gudang.
Korban kemudian menegur mereka dan mengatakan, “Berhenti ngambil kapulaga, kak. Belum ada perintah dari Bos.” Namun, salah satu terlapor membalas, “Bukan urusan kalian, ini harta saya.”
Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan menggunakan ponsel, B.I.Z. diduga langsung memukul tangan kirinya dengan gembok hingga ponsel terjatuh. M.L. juga diduga turut memukul korban di bagian yang sama ketika korban berusaha merekam ulang kejadian. Setelah itu, kedua terlapor tampak masih berada di sekitar lokasi.
Tidak lama kemudian, I.B.H., anak dari pemilik UD. ENU, tiba di tempat kejadian dan terlibat perdebatan dengan B.I.Z. terkait barang kapulaga yang sudah dimuat ke dalam truk. Ia kemudian meminta agar barang tersebut dikembalikan ke dalam gudang. Setelah proses pemindahan selesai, pagar gudang kembali ditutup, meski sempat dihalangi oleh B.I.Z.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi guna mengamankan situasi. Setelah kondisi dinyatakan aman dan kondusif, para terlapor meninggalkan tempat kejadian. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Nias untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan, penyidik Polres Nias telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:
Pemeriksaan terhadap korban;
Pemeriksaan terhadap beberapa saksi mata;
Pemeriksaan terhadap kedua terlapor dengan status sebagai saksi dan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing;
Penetapan status B.I.Z. dan M.L. sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi dan hasil visum et repertum;
Pengiriman surat panggilan pertama yang tidak diindahkan oleh para tersangka;
Pengiriman surat panggilan kedua;
Pemeriksaan terhadap kedua tersangka setelah memenuhi panggilan;
Pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.
Polres Nias menegaskan komitmennya dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.